Minggu, 29 November 2009

CONTOH MAKALAH TENTANG HUKUM UNTUK KELAS IX

I. PENDAHULUAN

1.1. LATAR BELAKANG MASALAH
Pendidikan di Indonesia diharapkan dapat mempersiapkan peserta didik menjadi warga negara yang memiliki komitmen kuat dan konsisten untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hakikat negara kesatuan Republik Indonesia adalah negara kebangsaan modern.

Negara kebangsaan modern adalah negara yang pembentukannya didasarkan pada semangat kebangsaan atau nasionalisme yaitu pada tekad suatu masyarakat untuk membangun masa depan bersama di bawah satu negara yang sama walaupun warga masyarakat tersebut berbeda-beda agama, ras, etnik, atau golongannya.
Indonesia harus menghindari sistem pemerintahan otoriter yang memasung hak-hak warga negara untuk menjalankan prinsip-prinsip demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kehidupan yang demokratis di dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan keluarga, masyarakat, pemerintahan, dan organisasi-organisasi non-pemerintahan perlu dikenal, dipahami, diinternalisasi, dan diterapkan demi terwujudnya pelaksanaan prinsip-prinsip demokrasi. Selain itu, perlu pula ditanamkan kesadaran bela negara, penghargaan terhadap hak azasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak, serta sikap dan perilaku anti korupsi, kolusi, dan nepotisme.

1.2. IDENTIFIKASI MASALAH
BAB I PENDAHULUAN
BAB II PERMASALAHAN
2.1. Menujukkan sikap yang sesuai dengan ketentuan hukum
yang berlaku
2.2. Sikap terbuka terhadap hukum dan ketentuan yang berlaku
2.3. Sikap Rasional / Obyektif terhadap hukum dan ketentuan hukum
yang berlaku.
2.4. Sikap mengutamatakan kepentingan umum
2.5. Perbuatan yang sesuai dengan hukum
2.6. Perbuatan yang tidak sesuai dengan hukum
2.7. Menerapkan nilai dan norma di lingkungan sekolah dan masyarakat
2.7.1. Di lingkungan sekolah
2.7.2. Di lingkungan masyarakat

1.3. TUJUAN PEMBUATAN MAKALAH
1) Sebagai tugas dari guru bidang studi PKN
2) Untuk menunjang nilai bidang studi PKN
3) Memenuhi kritteria ketunntasan program kurikulum PKN semester
ganjil kelas X tahun ajaran 2009/2010.
4) Sebagai bahan referensi pengetahuan tentang sikap yang memenuhi
ketentuan hokum dan peraturan yang berlaku.
5) Sebagai pengenalan terhadap pola hokum dan perundangan di Indonesia
6) Sebagai antisifasi terhadap masalah hokum dan perundangan














BAB I
PENDAHULUAN
Sistim hokum adalah kesatuan yang utuh dari rangkaian yang kait mengait satu dengan yang lain.
System hokum, adalah satu kesatuan hokum yang berlaku pada suatu Negara tertentu yang dipatuhi dan ditaati oleh waarganya.
Hokum adalah himpuunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakatt dan karena itu harus ditaati oleh massyarakat.
Tujuan hokum adaalah untuk menjaga ketertiban masyarakat.
Sumber hokum adalah segala yang menimbulkan aturan yang mempunyaikekuatan memaksa, yakni aturan-aturan yang p[elanggarannya dikenakan sangsi.

















II. PERMASALAHAN
2.1.Menujukkan sikap yang sesuai dengan ketentuan
hukum yang berlaku
Hukum dibuat dengan tujuan menjaga dan memelihara keterlibatan dalam mayarakat, dan sekaligus juga untuk memenuhi rasa keadilan manusia. Oleh sebab itu agar kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara dapat berlangsung dengan aman tenteram dan tertib sikap yang mampu mendukung ketentuan hokum yang belaku.
Sikap yang mendukung ketentuan hokum antara lain adalah sikap terbuka, obyektif dan sikap mengutamakan kepentingan umum.

2.2. Sikap terbuka terhadap hukum dan ketentuan yang berlaku
Sikap terbuka merupakan sikap yang secara internal menunjukkan adanya keinginan dari setiap warga Negara membuka diri dalam memahami hokum yang berlaku di dalam masyarakat.
Di bawah ini untuk memahami sikap terbuka dalam ketentuan hokum yang berlaku:
a. Sanggup menyatakan suatu ketentuan hokum baik benar atau pun salah.
b. Mau menyatakan apa adanya, benar atau salah.
c. Berupaya selalu jujur dalam memahami ketentuan hokum.
d. Beupaya untuk tidak menutup-nutupi kesalahan.

2.3. Sikap Rasional / Obyektif terhadap hukum dan ketentuan
hukum yang berlaku.

Berikap onbbyektif / rasional merupakan sikap yang ditunjukkan oleh seseorang dalam memahami ketentuan-ketentuan hokum dikembalikan pada data, fakta, dan dapat diterima akal sehat.
Berrikut ini contoh-contoh sikap obyektif / rasionalis:
a. Mampu menyatakan atau menunjukkan bahwa suatu ketentuan hokum benar tau salah dengan suatu argument yang baik.
b. Mampu menyatakan ya atau tidak untuk suatu pelaksanaan ketentuan hokum dengan segala konsekuensinya.
c. Mampu memberi penjelasan yang netral dan dapat diterima dengan akal sehat bahwa suatu pelaksanaan ketentuan hokum benar atau salah.
d. Sanggup menyatakan kekurangan atau kelebihannya jika orang lain lebih baik.
e. Menghargai orang lain sesuai dengan kemampuan / keahlian profesinya.


2.4. . Sikap mengutamatakan kepentingan umum
Kepentingan umum atau kepentingan orang lain di mana pun berada pasti didahulukan. Sikap mengutamakan kepentingan umum merupakan sikap seseorang untuk menghargai atau menghormati orang lain yang dirasakan lebih membutuhkan / penting dalam suatu kurun waktu tertentu. Untuk sesuatu yang lebih besar mamfaatnya, dalam pelaksanaan ketentuan hokum.
Sikap mengutamakan kepentingan umum dapat dilihat pada beberapa contoh berikut:
a. Merelakan tanah / bangunan diambil oleh pemerintah untuk kepentingan sarana jalan atau jembatan.
b. Memberikan jalan kepada orang lain untuk lebih dahulu menyeberang atau melewatinya.
c. Memberi pertolongan / tempat kepada orang lain yang membutuhkannya.
d. Memenuhi tugas yang diberikan oleh atasan atau guru di sekolah sesuai dengan kesepakatan.
e. Membayar pajak (bumi dan bangunan, kendaraan, perusahaan, dll. Tepat pada waktunya.
2.5. Perbuatan yang sesuai dengan hokum
Perbuatan yang sesuai dengan hokum adalah segala perbuatan dan perilaku atau perbuatan-perbuatan dan perilaku yang sesuai dengan prosedur hokum yang berlaku atau perrbuatan-perbuatan yang tidak melawan dan melanggar aturan yang berlaku.
Berikut merupakan perbuatan yang sesuai dengan hokum yang berlaku:
a. Tidak melakukan tindakan yang melanggar hokum, seperti mencuri, membunuh dan korupsi.
b. Mematuhi peraturan lalulintas.
c. Membayar pajak tepat pada waktunya.

2.6.. Perbuatan yang tidak sesuai dengan hokum
Perbuatan yang bertentangan dengan hokum adalah perbuatan yang melanggar hokum. Perbuatan atau kelalaian yang melanggar hokum dan hak-hak orang lain yang bertentangan dengan kesusilaan dalam pergaulan di masyarakat, baik terhadap pribadi atau orang lain dan bertentangan dengan undang-undang. Pelanggaran dapat dilakukan oelh warga Negara atau pemerintah (alat-alat Negara). Tindakan yang dilakukan oleh alat-alat Negara merupakan pelanggaran terhadap peraturan pemerintah. Kita harus dapat membedakan perbuatan yang sesuai dengan hokum dan melanggar hokum.

2.7.. Menerapkan nilai dan norma di lingkungan sekolah dan masyarakat

2.4.1. Di lingkungan sekolah
Setiap yang berkaitan dengan penerapan norma hokum di lingkungan sekolah antara lain:
1) Memelihara dan menaati tata tertib sekolah
2) Menghargai harkat, martabat, dan derajat manusia
3) Menjaga tutur kata agar tidak menyinggung perasaan orang lain
4) Sikap saling menghormati antar pemeeluk agama

2.4.2. Di lingkungan masyarakat
individu sesuai amnggota kelompok social. Sikap yang perlu dikembangkan dalam lingkungn masyarakat berkaitan dengan penerapan nilai dan norma adalah sebagai berikut:
1) Hidup sederhana dan mengutamakan kemajuan kebersamaan
2) Saling menghormati, tolong-menolong, dan gotong royong
3) Mengutamakan kepentingan masyarakat
4) Hidup sederhana dan mengutamakan kemajuan dan kebersamaan.
























III. PENUTUP

3.1. Kesimpulan
System hokum, adalah satu kesatuan hokum yang berlaku pada suatu Negara tertentu yang dipatuhi dan ditaati oleh waarganya.
Hokum adalah himpuunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakatt dan karena itu harus ditaati oleh massyarakat.


3.2. Saran

3.2.1. Masyarakat
Mempertimbangkan setiap tindakan, apakah melanggar hokum atau tidak. Sudah sesuai dengan hokum atau tidak.

3.2.2. Sekolah
Lebih menyiapkan peserrta didik secara konsep dan secara realitas sehingga pendidikan tentang hokum dan norma dapat dirasakan sebagai satu budaya sekolah.

3.2.3. Siswa-siswi
Memperhatikan sikap yang sesuai dengan konsep hokum dan belajar lebih giat mengenai referensi yang lebih luas mengenai hokum dan norma sehingga mampu dengan baik memahami hokum dan norma dalam kehidupan realitas di sekolah atau pun di masyaakat.